JAWABAN :
di
era pemerintahan Hindia-Belanda, De Javasche Bank didirikan tepatnya pada tahun
1828. De Javasche Bank bertugas mencetak dan mengedarkan uang. Kira-kira satu
abad kemudian, tepatnya pada tahun 1953, Bank Indonesia dibentuk dengan
menggantikan fungsi dan peran De Javasche Bank. Sebagai bank sentral, Bank
Indonesia saat itu memiliki tiga fungsi utama yaitu di bidang perbankan,
moneter, dan sistem pembayaran. Selain itu, Bank Indonesia juga diberi wewenang
untuk melakukan fungsi bank komersial sebagaimana pendahulunya.
Lima belas tahun kemudian
pemerintah menerbitkan Undang-Undang Bank Sentral yang isinya mengatur
tentang tugas serta kedudukan Bank Indonesia. Undang-Undang ini tentunya juga
sebagai pembeda atas bank-bank lain yang melakukan fungsi komersial. Setelah
diterbitkan Undang-Undang tersebut, Bank Indonesia juga memiliki tugas tambahan
yaitu membantu pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Pada tahun 1999 Bank Indonesia
memasuki era baru dalam sejarah sebagai Bank Sentral independen yang memiliki
tugas dan wewenang untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tugas
tersebut ditetapkan dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1999.
Setelah itu, beberapa amendemen Undang-Undang
Bank Indonesia dilakukan. Pertama pada tahun 2004, UU Bank
Indonesia diamendemen dengan konsentrasi pada aspek penting yang berhubungan
dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia. Amendemen selanjutnya
yaitu pada tahun 2008 ketika pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah
Pengganti UU No. 2 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun
1999. Dalam perubahan tersebut ditegaskan bahwa Bank Indonesia juga berperan
sebagai bagian dari upaya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Perubahan
Undang-Undang tersebut ditujukan untuk mewujudkan ketahanan perbankan secara
nasional untuk menanggulangi krisis global melalui peningkatan akses perbankan
terhadap layanan pembiayaan jangka pendek dari BI.
Ketidak-tahuan
masyarakat tentang Bank Indonesia, sejarah serta peran dan fungsinya menjadi
latar belakang paling utama didirikannya Museum BI. Sebagai dasar filosofis
tentang pembangunan museum Bank Indonesia adalah peran penting Bank Indonesia
itu sendiri yang termaktub dalam UU No. 23 tahun 1999. Museum Bank Indonesia
menjadi sarana yang sangat penting bagi Bank Indonesia sendiri dalam melakukan
edukasi terhadap masyarakat.
Museum
Bank Indonesia diresmikan oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono tanggal 21
Juli tahun 2009. Siapa saja boleh mengunjungi museum BI tanpa dipungut biaya.
Di Museum BI, pengunjung dapat menggali ilmu pengetahuan tentang perjalanan
Bank Indonesia termasuk dampak dari kebijakan-kebijakan yang pernah di ambil
dari masa ke masa, di mana itu semua merupakan bagian dari perjalanan bangsa
Indonesia yang sangat berharga.
Tidak
cukup melalui museum Bank Indonesia Kota, sekarang Bank Indonesia juga sudah
merencanakan untuk mendirikan museum Bank Indonesia di daerah-daerah dengan
memanfaatkan bangunan-bangunan yang sudah tidak terpakai. Informasi terbaru,
bahwa Bank Indonesia sudah mempersiapkan Museum Mini Bank Indonesia atau MMBI
di Kota Padang.
Fasilitas
yang disediakan di Museum Bank Indonesia antara lain adalah pusat informasi
Bank Indonesia (Bank Indonesia Information Centre),
perpustakaan dan lain sebagainya. Di BI Information Centre, pengunjung akan
dimanjakan dengan berbagai ragam informasi dalam bentuk time series dari masa ke masa yang merangkum semua
perjalanan Bank Indonesia. Pengunjung tidak perlu repot-repot dalam mengakses
informasi tersebut, karena semua informasi sudah dikemas dalam perangkat
multi-media. Tidak hanya informasi yang berasal dari dalam negeri, BI Information
Centre juga menyediakan beragam informasi yang berasal dari luar negeri. Jika
pengunjung ingin fasilitas yang lebih modern, para pengunjung juga bisa
memanfaatkan Bank Indonesia Virtual Museum sebagai sarana untuk mengakses
informasi tentang BI melalui jaringan internet.
Status
Bank Indonesia sudah sejak tahun 1999 ditetapkan sebagai lembaga negara yang
independen dan memiliki kewenangan penuh dalam melaksanakan tugas serta
terbebas dari campur tangan pemerintah ataupun pihak lain. Hal tersebut
berdasarkan Undang-Undang No. 23 tahun 1999 yang kemudian diubah melalui
Undang-Undang No. 6 tahun 2009 tentang Bank Indonesia. Mengingat status
tersebut, maka pihak luar atau pihak lain tidak boleh melakukan intervensi
dalam bentuk apapun. Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak usaha
campur tangan apapun dari pihak luar. Kedudukan dan status BI yang independen
sangat diperlukan agar BI dapat melakukan kewenangannya dalam melaksanakan
fungsi dan perannya sebagai otoritas moneter dengan maksimal.
Selain itu, Bank Indonesia juga
diakui sebagai badan hukum baik itu badan hukum publik maupun badan hukum
perdata yang ditetapkan dengan undang-undang. Produk dari Bank Indonesia
sebagai badan hukum publik berupa aturan-aturan hukum yang mengikat atas dasar pelaksanaan
undang-undang yang berlaku bagi seluruh masyarakat. Sebagai badan hukum
perdata, BI dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di pengadilan maupun di
luar pengadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar