Negara adalah suatu
organisasi dari sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu dan
mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan
kelompok tersebut. Negara juga diartikan sebagai suatu perserikatan yang
melaksanakan satu pemerintahan melalui hokum yang mengikat masyarakatnya demi
ketertiban sosial . Negara merupakan alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan
untuk mengatur hubungan antar manusia dalam masyarakat.
Unsur penting suatu
Negara adalah rakyat atau warga Negara. Rakyat suatu Negara adalah semua orang
yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan Negara tersebut dan tunduk
pada kekuasaannya. Rakyat juga diartikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan
oleh suatu rasa persatuan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
Menurut Kansil , orang orang yang
berada dalam wilayah suatu Negara dibedakan menjadi :
A. Penduduk :
Orang-orang yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh
peraturan Negara tersebut dan diperkenankan berdomisili dalam wilayah Negara
itu.
B. Bukan penduduk
: Orang yang berada dalam wilayah suatu Negara untuk sementara waktu dan tidak
bermaksud bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar